KPK dan POLRI

KPK dan POLRI

Setelah saya amati tentang kasus KPK dan POLRI sebenarnya, awalnya dari peristiwa ketua KPK Antasari Azhar. Dia didakwa atas tuduhan pembunuhan direktur Putra Rajawali Banjarmasi yaitu, Nasrudin Zulkarnaen. Kemudian berbagai peristiwa tentang KPKpun berlanjut. Sekarang giliran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, mereka berdua dituduh karena melakukan penyadapan yang tidak sesuai prosedur dan dugaan suap.

Sebenarnya dalam kasus ini terdapat kejanggalan, setelah saya lihat di internet yaitu, menurut salinan surat yang dimiliki oleh detik.com adalah “Dalam salinan surat laporan polisi bernomor LP/482/VII/2000 tertanggal 25 Agustus 2009. Sedangkan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal 26 Agustus dengan nomor Sprin.Sidik/91.a/VIII/2009/Pidkor & WCC”. Kejanggalan lain adalah soal dasar pemeriksaan bagi para pejabat tersebut, “Dalam surat panggilan pertama tertulis, seluruhnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada surat pemanggilan kedua, para pimpinan dan staf dipanggil sebagai saksi bagi Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “.

Setelah saya amati perkembangan kasus ini. Akhirnya kasus ini mendapatkan hasil, yaitu Tim Delapan menyatakan, penyidik dari kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus Chandra dan Bibit dalam perkara pemerasan atau penyuapan karena aliran dana dari Anggodo Widjojo berhenti sampai Ary Muladi. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menilai perkara tersebut lemah karena penyidik dari kepolisian menggunakan “pasal karet”. Dan akhirnya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak jadi ditahan oleh POLRI.

0 Responses